Jakarta, 9 September 2026 – Pelaku usaha di Jakarta yang mengambil atau memanfaatkan air tanah perlu memperhatikan kewajiban Pajak Air Tanah atau PAT. Ketentuan tersebut berlaku terhadap orang pribadi maupun badan yang menggunakan air tanah untuk mendukung kegiatan komersialnya, mulai dari industri, hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga usaha pencucian kendaraan dan laundry. Berdasarkan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku di DKI Jakarta, tarif PAT ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, angka tersebut bukan berarti wajib pajak membayar 20 persen langsung dari omzet ataupun volume air yang digunakan. Pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA yang mempertimbangkan berbagai karakteristik penggunaan air.
Ketentuan mengenai PAT di Jakarta antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Orang pribadi maupun badan yang melakukan aktivitas tersebut menjadi subjek sekaligus wajib PAT. Pajak mulai terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Pemungutannya dilakukan di wilayah DKI Jakarta tempat sumber air tersebut digunakan.
Tidak semua penggunaan air tanah otomatis dikenakan PAT. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap pengambilan air untuk sejumlah kebutuhan tertentu, terutama keperluan dasar rumah tangga. Pengecualian juga diberikan untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, pemadaman kebakaran, serta kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah. Namun, ketika air tanah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pemilik atau pengelola perlu memastikan status kewajiban pajaknya. Perbedaan tujuan penggunaan menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan terhadap air tanah tersebut.
Besarnya pajak yang harus dibayarkan tidak dihitung secara sederhana berdasarkan jumlah meter kubik air kemudian langsung dikalikan tarif 20 persen. Dasar pengenaan PAT adalah NPA yang memperhitungkan harga air baku dan bobot air tanah. Bobot tersebut ditentukan menggunakan sejumlah faktor, seperti jenis sumber air, lokasi sumber, tujuan penggunaan, volume yang diambil, kualitas air, serta tingkat kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan. Setelah NPA diperoleh, barulah nilai tersebut dikalikan tarif PAT sebesar 20 persen. Karena itu, dua usaha dengan jumlah pemakaian air berbeda atau karakter penggunaan berbeda dapat mempunyai kewajiban pajak yang tidak sama.
Dalam penghitungan yang digunakan pemerintah daerah, harga air baku menjadi salah satu komponen penting. Acuan yang selama ini digunakan menetapkan harga air baku sebesar Rp14.538 per meter kubik sebelum dikombinasikan dengan faktor nilai air dan komponen lainnya. Faktor nilai air sendiri mempertimbangkan sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan air tanah. Volume pemakaian kemudian turut memengaruhi NPA yang menjadi dasar penghitungan pajak. Dengan mekanisme tersebut, semakin besar dan intensif pemanfaatan air tanah untuk aktivitas komersial, kewajiban yang muncul dapat semakin tinggi.
Pemprov DKI juga mengelompokkan pengguna air tanah berdasarkan karakter kegiatan usahanya. Kelompok pertama mencakup usaha yang menghasilkan produk berupa air, seperti pemasok air baku, perusahaan air minum, industri air minum dalam kemasan, pabrik es kristal, dan pabrik minuman olahan. Kelompok berikutnya mencakup kegiatan produksi yang menggunakan air dalam jumlah besar, antara lain industri tekstil, pabrik makanan olahan, industri kimia, industri farmasi, hingga hotel berbintang. Pengelompokan tersebut diperlukan karena karakter kebutuhan air masing-masing kegiatan ekonomi tidak sama.
Usaha dengan penggunaan air dalam skala sedang juga memiliki kelompok tersendiri. Di dalamnya terdapat antara lain apartemen, kampus, supermarket, pusat pertokoan, showroom kendaraan, spa dan salon, hingga sejumlah kegiatan industri. Sementara restoran, kafe, tempat hiburan, pencucian kendaraan, laundry, kolam renang, bank, dan beberapa jenis usaha lain ditempatkan dalam kelompok penggunaan yang lebih kecil sesuai klasifikasi yang berlaku. Usaha kecil skala rumah tangga, rumah makan, klinik, rumah sakit, bengkel kecil, tempat kebugaran, serta beberapa aktivitas lainnya juga memiliki klasifikasi tersendiri. Apabila suatu kegiatan belum tercantum secara spesifik, pengelompokan dapat dilakukan dengan melihat usaha sejenis, tujuan pemanfaatan, dan besarnya penggunaan air.
Perbedaan kelompok menjadi penting karena kebutuhan air sebuah pabrik tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan sebuah usaha kecil. Sebagai contoh, usaha pencucian kendaraan yang menggunakan sumur bor sebagai sumber utama air tetap dapat menjadi wajib PAT meskipun beroperasi dalam skala yang tidak sebesar industri. Hal serupa berlaku terhadap restoran atau kafe yang menggunakan air tanah untuk menunjang operasionalnya. Status kepemilikan bangunan juga tidak serta-merta menghapus kewajiban karena perhatian utama berada pada pihak yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Pelaku usaha karena itu perlu mengetahui dari mana sumber air operasional mereka berasal.
Selain persoalan pajak, pengambilan air tanah juga berkaitan dengan kebijakan pengendalian lingkungan di Jakarta. Pemanfaatan berlebihan dalam jangka panjang dapat memberikan tekanan terhadap cadangan air bawah tanah dan berkontribusi terhadap berbagai persoalan lingkungan. Karena alasan tersebut, pengaturan air tanah tidak semata-mata dirancang sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk membantu mengendalikan tingkat pemanfaatannya. Sebagian penerimaan PAT juga diarahkan untuk kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kualitas serta kuantitas air tanah.
Pelaku usaha juga perlu membedakan kewajiban pembayaran PAT dengan ketentuan perizinan pengusahaan atau pemanfaatan air tanah. Membayar pajak tidak otomatis membuat seluruh aktivitas pengambilan air menjadi sah apabila kegiatan tersebut membutuhkan persetujuan atau perizinan berdasarkan ketentuan pengelolaan sumber daya air. Karena itu, keberadaan sumur bor pada tempat usaha perlu diperiksa dari dua sisi, yakni kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan air dan kepatuhan perpajakan daerah. Penggunaan meter air juga penting agar volume yang diambil dapat diketahui dan dicatat dengan benar. Data tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengawasan serta penetapan kewajiban pajak.
PAT di Jakarta termasuk jenis pajak yang dipungut menggunakan mekanisme official assessment. Artinya, besaran pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data objek pajak dan informasi yang diperlukan dalam penghitungan. Pelaku usaha tetap memiliki kewajiban memastikan data penggunaan air yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan jumlah sumur, volume penggunaan, jenis kegiatan, maupun penghentian pemanfaatan perlu diperhatikan agar administrasi perpajakan tetap sesuai keadaan aktual. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan atau pengawasan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang menggunakan air tanah di Jakarta perlu memahami bahwa tarif PAT saat ini sebesar 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah, bukan 20 persen dari omzet usaha maupun langsung dari nilai penjualan. Besarnya NPA dipengaruhi oleh harga air baku, kelompok pengguna, volume, lokasi, kualitas sumber air, serta sejumlah faktor lainnya. Keperluan dasar rumah tangga mendapatkan pengecualian, sedangkan pemanfaatan untuk kegiatan komersial pada prinsipnya perlu memperhatikan kewajiban PAT. Pemerintah juga terus melakukan penataan regulasi mengenai nilai perolehan air tanah agar kebijakan pajak berjalan sejalan dengan upaya menjaga cadangan air Jakarta. Bagi dunia usaha, memastikan legalitas sumber air, pencatatan volume, dan pembayaran pajak menjadi langkah penting agar operasional tetap sesuai ketentuan.