Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat program pengelolaan sampah berbasis lingkungan dengan melibatkan pengurus wilayah hingga tingkat Rukun Warga (RW). Dalam kebijakan terbaru, ketua RW disebut dapat memberikan sanksi atau teguran kepada warga yang tidak tertib memilah sampah rumah tangga.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Pemerintah menilai kebiasaan memilah sampah menjadi bagian penting dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir serta mendukung program daur ulang.
Ketua RW nantinya berperan dalam melakukan pengawasan, sosialisasi, hingga pembinaan kepada warga di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan warga yang berulang kali tidak mematuhi aturan, sanksi administratif atau bentuk teguran tertentu dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah setempat.
Pemprov DKI menyebut pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dari tingkat rumah tangga.
Selain pengawasan dari pengurus lingkungan, pemerintah juga terus mendorong penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat sampah terpisah dan program bank sampah di berbagai kawasan permukiman.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung karena dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga lingkungan, sementara sebagian lain berharap penerapannya dilakukan secara bertahap disertai edukasi yang cukup.
Persoalan sampah sendiri masih menjadi tantangan besar di Jakarta seiring tingginya volume sampah harian yang dihasilkan masyarakat.
Melalui keterlibatan RW dan warga, pemerintah berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru yang membantu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.