Sidoarjo, 9 September 2026 – Bupati Sidoarjo Subandi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dinilai enggan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan ratusan pelajar dan santri korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis. Selama proses penanganan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah menanggung biaya perawatan agar seluruh korban dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan. Namun, Subandi menegaskan tanggung jawab hukum atas insiden yang berkaitan dengan makanan seharusnya berada pada pihak penyelenggara SPPG apabila nantinya terbukti terdapat kesalahan dalam pengelolaan makanan. Pemerintah daerah menurutnya tidak seharusnya terus dibebani biaya akibat persoalan yang muncul dari operasional penyelenggara. Ia meminta pengelola tidak menghindar ketika terjadi insiden yang menyebabkan masyarakat harus menjalani perawatan medis. Pemerintah daerah tetap memberikan pertolongan karena keselamatan korban menjadi prioritas, tetapi persoalan pertanggungjawaban harus diselesaikan secara jelas setelah kondisi pasien tertangani.
Subandi mengatakan seluruh korban yang membutuhkan pengobatan selama ini telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada pelajar maupun santri yang terlambat mendapatkan penanganan hanya karena menunggu kejelasan pihak yang akan membayar biaya rumah sakit. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan ketika menghadapi keadaan darurat, tetapi hal itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pihak penyelenggara. Ia menilai pengelola SPPG harus memahami bahwa kegiatan penyediaan makanan dalam jumlah besar membawa konsekuensi hukum dan tanggung jawab terhadap keamanan penerima manfaat. Apabila makanan yang disalurkan menimbulkan gangguan kesehatan, penyelenggara tidak dapat hanya menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah daerah. Subandi karena itu meminta mekanisme tanggung jawab dalam program MBG diperjelas agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan.
Kasus dugaan keracunan MBG di Sidoarjo sebelumnya menyebabkan ratusan orang membutuhkan penanganan kesehatan, sebagian besar merupakan pelajar dan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Kecamatan Tanggulangin. Berdasarkan pembaruan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 4 September 2026, jumlah korban tercatat mencapai 748 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sementara 20 pasien masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan pada saat data diperbarui. Jumlah korban berkembang secara bertahap karena sebagian penerima manfaat baru mengalami gejala beberapa waktu setelah mengonsumsi makanan. Keluhan yang muncul antara lain mual, muntah, diare, pusing, dan gangguan pencernaan lainnya yang mengarah pada dugaan keracunan pangan. Pemerintah daerah kemudian mengerahkan fasilitas kesehatan untuk menangani pasien sekaligus melakukan pendataan terhadap seluruh penerima manfaat yang mengalami keluhan.
Meski jumlah korban mencapai ratusan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tidak langsung menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa. Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina menjelaskan penetapan status KLB harus mempertimbangkan sejumlah indikator dan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah pasien. Dampak kesehatan, perkembangan kasus, pola penyebaran, pembiayaan, serta berbagai konsekuensi lain perlu diperhitungkan sebelum status tersebut ditetapkan. Dinas Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi mengenai penanganan dugaan keracunan pangan tersebut. Pemeriksaan terhadap penyebab insiden terus dilakukan agar dapat diketahui faktor yang membuat begitu banyak penerima manfaat mengalami keluhan dalam waktu berdekatan. Hasil investigasi tersebut nantinya penting untuk menentukan tindakan korektif sekaligus mencegah kejadian serupa.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap SPPG Talangangan di Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, yang terkait dengan distribusi makanan kepada para korban. Dari peninjauan tersebut, Subandi menyoroti sejumlah aspek sanitasi dan kondisi tempat produksi yang menurutnya perlu diperbaiki. Area produksi disebut terasa pengap, sementara pengawasan terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan dinilai membutuhkan perhatian lebih ketat. Salah satu persoalan yang disorot adalah rentang waktu antara makanan selesai dikemas hingga akhirnya dikonsumsi oleh penerima manfaat. Pemerintah mendapatkan informasi bahwa makanan mulai diproses dan dikemas sekitar pukul 05.00 WIB, sementara pada beberapa titik baru dikonsumsi sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Jeda yang terlalu panjang dinilai dapat meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan apabila pengendalian suhu dan penyimpanannya tidak dilakukan sesuai standar keamanan pangan.
Badan Gizi Nasional telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara operasional selama 30 hari terhadap SPPG yang terkait dengan insiden tersebut. BGN juga mengambil langkah untuk mengganti kepala SPPG sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap pengelolaan dapur. Investigasi bersama instansi kesehatan tetap dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat. Karena pemeriksaan belum seluruhnya selesai, penyebab keracunan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kondisi dapur maupun lamanya distribusi makanan. Sampel makanan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, kebersihan peralatan, hingga kondisi bahan baku menjadi bagian yang perlu diperiksa. Pemerintah ingin hasil investigasi memberikan gambaran lengkap sehingga tindakan yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar menyelesaikan sumber persoalan.
Subandi menegaskan kritik terhadap pengelola SPPG tidak berarti Pemkab Sidoarjo menolak program Makan Bergizi Gratis. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap mendukung program prioritas nasional tersebut karena memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak dan kelompok penerima manfaat lainnya. Namun, program yang memiliki tujuan baik harus dijalankan dengan standar keamanan pangan yang ketat agar tidak justru menimbulkan risiko kesehatan. Menurutnya, penyelenggara yang terbukti bermasalah perlu mendapatkan sanksi, diganti, atau dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Pengelola tidak boleh mengutamakan jumlah makanan yang diproduksi sementara kebersihan, kualitas bahan, ketepatan waktu distribusi, dan keamanan penerima manfaat terabaikan. Evaluasi terhadap kasus Sidoarjo diharapkan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara MBG lainnya agar lebih disiplin menjalankan prosedur.
Persoalan lain yang disoroti Subandi adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi operasional SPPG. Ia meminta pemerintah pusat memperjelas pembagian kewenangan sehingga pemerintah kabupaten tidak hanya diminta membantu ketika terjadi masalah, tetapi juga memiliki ruang yang memadai untuk melakukan pencegahan. Pemkab ingin dapat mengetahui sejak awal apakah dapur telah memiliki izin, memenuhi standar sanitasi, memiliki instalasi pengolahan limbah yang layak, menggunakan bahan pangan berkualitas, serta menjalankan proses distribusi sesuai ketentuan. Pemeriksaan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul korban dalam jumlah besar. Pemerintah daerah juga menilai koordinasi antara SPPG, sekolah, fasilitas kesehatan, kecamatan, desa, dan perangkat daerah perlu diperkuat. Dengan sistem tersebut, potensi masalah dapat ditemukan sebelum makanan sampai kepada ribuan penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo berencana membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi pelaksanaan MBG di seluruh wilayah kabupaten. Satgas akan melakukan pengawasan mulai dari bahan pangan tiba di SPPG, proses penyimpanan dan pengolahan, penyelesaian masakan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Subandi juga meminta kondisi sanitasi seluruh SPPG diperiksa kembali, termasuk dapur yang sebelumnya telah menyelesaikan proses perizinan. Menurutnya, kepemilikan dokumen tidak boleh membuat pengawasan terhadap kondisi aktual di lapangan menjadi longgar. Bahan makanan yang sudah tidak memenuhi standar harus langsung ditolak dan tidak boleh dipaksakan untuk digunakan dalam proses memasak. Pengawasan berlapis tersebut diharapkan dapat membuat persoalan diketahui sejak awal sehingga tidak berkembang menjadi kejadian keracunan dengan jumlah korban besar.
Kasus di Sidoarjo akhirnya menjadi evaluasi tidak hanya terhadap keamanan makanan, tetapi juga mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. Subandi menegaskan pemerintah daerah akan tetap hadir memberikan pertolongan karena keselamatan masyarakat tidak dapat menunggu penyelesaian persoalan administratif. Namun, setelah kondisi darurat tertangani, penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap makanan harus ikut menanggung konsekuensi apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran. Ia berharap pemerintah pusat memperkuat perizinan, pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban, dan pemberian sanksi agar setiap SPPG memahami besarnya tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Program MBG menurutnya tetap harus berjalan karena memiliki tujuan yang baik, tetapi kualitas pelaksanaannya tidak boleh dikompromikan. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan pembagian kewenangan yang jelas, Pemkab Sidoarjo berharap kejadian yang menyebabkan ratusan pelajar dan santri menjalani pengobatan tidak kembali terulang.