Jakarta, 4 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya menghadapi ancaman paham ekstrem yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Perpres tersebut menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi, pembinaan, dan penguatan nilai kebangsaan. Pemerintah menilai bahwa penanganan ekstremisme membutuhkan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat.
Dalam aturan baru ini, sejumlah kementerian dan lembaga diberi peran lebih besar dalam menjalankan program pencegahan. Koordinasi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan serta mempercepat respons terhadap potensi ancaman.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur upaya deradikalisasi yang ditujukan bagi individu atau kelompok yang terpapar paham ekstrem. Program ini akan dilakukan melalui pendekatan sosial, pendidikan, serta pembinaan berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan tidak akan membatasi kebebasan berpendapat selama tidak melanggar hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program juga menjadi perhatian utama.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang lebih komprehensif. Dengan strategi yang terintegrasi, diharapkan potensi penyebaran paham ekstrem dapat ditekan secara signifikan.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman, toleran, dan tahan terhadap pengaruh ideologi ekstrem yang dapat merusak persatuan bangsa.