Jakarta, 4 Mei 2026 – Aksi sekelompok komunitas motor yang menutup sebagian ruas jalan di kawasan Thamrin menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas di salah satu jalur utama ibu kota dan memicu keluhan dari pengguna jalan.
Menurut keterangan kepolisian, aksi itu dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Penutupan jalan secara sepihak dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban umum.
Polisi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan membubarkan kerumunan serta memberikan imbauan kepada para peserta komunitas motor agar tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga merupakan bagian dari agenda internal komunitas yang tidak dikoordinasikan dengan pihak berwenang. Polisi menegaskan bahwa setiap kegiatan di jalan umum wajib memiliki izin serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang signifikan.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya demi kenyamanan bersama.