Bandung, 3 Oktober 2026 – Polisi mengungkap pencurian kabel bawah tanah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang menyebabkan sejumlah lampu lalu lintas di Kota Bandung mengalami gangguan. Seorang pria berinisial GG ditangkap ketika diduga sedang memotong kabel di kawasan Jalan Cipaganti pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menyebut kabel tersebut menjadi sasaran karena mengandung tembaga yang memiliki nilai ekonomi. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan perkakas pemotong dan gulungan kabel yang diduga hasil pencurian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari seringnya lampu lalu lintas di sejumlah lokasi tiba-tiba padam atau mengalami gangguan. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan memperoleh informasi dari masyarakat. GG kemudian diamankan ketika diduga sedang melakukan aksinya. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak pencurian kabel tidak hanya berupa kerugian material karena sistem pengaturan lalu lintas ikut terganggu. Sedikitnya delapan persimpangan dilaporkan mengalami masalah pada sistem lampu lalu lintas. Beberapa lokasi yang terdampak antara lain kawasan PT INTI, Simpang Patung Ikan, Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong serta Veteran-Jalan Sunda. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena APILL berperan penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran kendaraan di persimpangan.
Selama lampu lalu lintas belum kembali berfungsi, Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan pengaturan secara manual di sejumlah lokasi. Petugas ditempatkan terutama pada jam sibuk untuk membantu mengurai arus kendaraan dan mengurangi risiko kemacetan maupun kecelakaan. Perbaikan tidak dapat dilakukan seketika karena kabel yang hilang perlu dirakit dan dipasang kembali. Dishub menargetkan persimpangan yang terdampak dapat kembali beroperasi normal dalam waktu sekitar satu hingga dua pekan.
Penyelidikan kepolisian masih berlanjut karena GG diduga bukan satu-satunya pelaku pencurian kabel fasilitas lalu lintas di Bandung. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan hasil pemeriksaan di beberapa tempat kejadian menunjukkan adanya indikasi pelaku berbeda. GG diduga beraksi di beberapa titik, tetapi tidak seluruh lokasi yang mengalami kerusakan kabel berkaitan dengannya. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak lain yang diduga melakukan tindakan serupa.
Pengawasan fasilitas lalu lintas juga akan diperketat setelah kasus tersebut terungkap. Dari 157 persimpangan yang memiliki lampu lalu lintas di Bandung, baru 67 persimpangan yang disebut telah terintegrasi dengan CCTV, sistem Area Traffic Control System (ATCS), dan pengeras suara. Sekitar 90 persimpangan lainnya belum sepenuhnya memiliki pengawasan kamera. Dishub bersama kepolisian berencana meningkatkan patroli di lokasi-lokasi tersebut untuk mencegah pencurian maupun perusakan fasilitas publik kembali terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga motif pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi karena tembaga di dalam kabel dapat memiliki nilai jual. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berdasarkan keterangan kepolisian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami keterlibatan GG pada sejumlah lokasi sekaligus memburu kemungkinan pelaku lain. Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.