Jakarta, 18 September 2026 – Polri buka suara terkait kasus seorang pengusaha Indonesia yang diduga menggunakan uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang dinyatakan bermasalah saat bertransaksi di Singapura. Perkara tersebut kini turut ditangani aparat di Indonesia setelah pihak yang bersangkutan melaporkan dugaan penipuan terkait asal-usul uang tersebut. Kepolisian menyatakan penyidik masih menelusuri rangkaian perpindahan uang sebelum akhirnya dibawa ke Singapura. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang pertama kali memperoleh dan menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha berinisial S. Polisi juga mendalami apakah terdapat pihak yang sejak awal mengetahui bahwa uang itu diduga tidak asli. Proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan otoritas Singapura karena sebagian peristiwa terjadi di negara tersebut.
Perkara bermula ketika pengusaha Indonesia tersebut menerima sejumlah uang dolar Singapura pecahan 10.000 dari pihak lain. Total yang dipersoalkan mencapai 34 lembar atau senilai 340.000 dolar Singapura, setara sekitar Rp4,7 miliar berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam perkara. Sebagian uang kemudian dibawa ke Singapura dan digunakan untuk bertransaksi. Persoalan muncul ketika uang tersebut diperiksa dan diduga tidak asli sehingga pengusaha itu harus berhadapan dengan aparat setempat. Ia kemudian memberikan keterangan mengenai asal uang yang digunakannya. Setelah proses tersebut, perkara juga dilaporkan kepada kepolisian di Indonesia untuk menelusuri pihak yang menyerahkan uang.
Polres Tangerang Selatan menangani laporan terkait dugaan penipuan tersebut dan telah meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik meminta keterangan dari sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses penyerahan maupun perpindahan uang. Bukti berupa percakapan, rekaman video, dokumen transaksi dan informasi nomor seri uang juga menjadi bagian yang diperiksa. Kepolisian berupaya menyusun kronologi sejak uang pertama kali diterima hingga akhirnya digunakan di Singapura. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dan memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam perkara. Hingga proses tersebut selesai, penyidik belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
Polri juga menjelaskan koordinasi lintas negara menjadi bagian penting karena pemeriksaan terhadap uang dilakukan di Singapura. Informasi resmi dari otoritas setempat dibutuhkan untuk memastikan hasil pemeriksaan keaslian uang dan status barang bukti. Penyidik Indonesia perlu mencocokkan nomor seri uang yang diperiksa di Singapura dengan uang yang disebut sebelumnya diserahkan kepada pengusaha tersebut. Langkah itu penting untuk memastikan seluruh barang yang dipersoalkan merupakan bagian dari rangkaian transaksi yang sama. Selain itu, keterangan mengenai proses pemeriksaan terhadap pengusaha Indonesia di Singapura juga diperlukan untuk melengkapi penyidikan. Koordinasi dilakukan melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional yang tersedia.
Sementara itu, pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut telah memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul dan penyerahan uang. Kuasa hukum terlapor meminta penyidik tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Mereka juga meminta adanya bukti resmi mengenai status 34 lembar uang yang disebut palsu serta pencocokan nomor seri secara menyeluruh. Di sisi lain, pihak pengusaha menyatakan tidak mengetahui uang tersebut bermasalah ketika menerimanya dan telah menyerahkan bukti kepada penyidik. Perbedaan keterangan itu menjadi materi yang harus diuji melalui proses penyidikan. Polisi akan mencocokkan seluruh pernyataan dengan dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan.
Penanganan kasus tersebut kini berfokus pada pembuktian keaslian uang sekaligus penelusuran jalur perpindahannya. Polisi belum menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab karena pemeriksaan terhadap saksi dan bukti masih berlangsung. Hasil koordinasi dengan otoritas Singapura juga akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara. Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang secara sengaja menyerahkan atau mengedarkan uang yang diketahui palsu, penyidik dapat menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak tetap memiliki hak memberikan keterangan dan bukti untuk menjelaskan posisinya dalam perkara. Kepastian mengenai status hukum para pihak akan ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai mencukupi.