Jakarta, 20 September 2026 – Pemerintah menyediakan skema Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan bantuan sosial secara digital melalui telepon pintar. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pemerintah memahami bahwa tidak semua warga terbiasa menggunakan perangkat digital maupun mampu melakukan proses usul dan sanggah data secara mandiri. Agen Perlinsos karena itu dapat memberikan pendampingan kepada warga dalam mengakses sistem perlindungan sosial dan melakukan pembaruan data. Kehadiran pendamping tersebut terutama ditujukan untuk memperluas akses bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan literasi digital. Meski membantu proses administrasi, agen tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial.
Perlinsos Digital dikembangkan sebagai sistem pelayanan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk melakukan proses pendaftaran dan verifikasi kelayakan terhadap program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan. Dalam proses digital, identitas masyarakat diverifikasi menggunakan NIK dan teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan. Sistem kemudian melakukan pertukaran data dengan sejumlah lembaga pemerintah untuk memeriksa parameter yang berkaitan dengan kelayakan calon penerima. Apabila hasil penilaian dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme sanggah yang dapat digunakan masyarakat.
Kehadiran Agen Perlinsos menjadi penting karena proses tersebut dapat terasa rumit bagi sebagian masyarakat, khususnya warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi atau layanan berbasis internet. Agen dapat mendampingi proses pendaftaran, membantu memasukkan informasi yang diperlukan, serta mendukung tahapan pengambilan data untuk verifikasi identitas. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga mengajak masyarakat ikut menjadi Agen Perlinsos untuk membantu warga mendaftar maupun memperbaiki data penerima bansos. Pendampingan tersebut diharapkan membuat digitalisasi layanan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Peran agen pada dasarnya menjadi penghubung antara masyarakat dengan sistem digital yang disediakan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa Agen Perlinsos bukan pihak yang menyalurkan uang atau bantuan secara langsung. Agen juga tidak dapat menjanjikan seseorang akan mendapatkan PKH, bantuan pangan, maupun program perlindungan sosial lainnya setelah proses pendaftaran selesai. Penentuan kelayakan tetap dilakukan melalui sistem dan mekanisme pemerintah berdasarkan data yang diverifikasi. Pembatasan peran tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menganggap agen sebagai pihak yang dapat menentukan penerima bantuan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar proses pendampingan digital tidak membuka ruang bagi praktik percaloan atau klaim bahwa seseorang dapat menjamin pencairan bansos.
Di sisi lain, layanan Cek Bansos yang lebih dahulu tersedia tetap dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui status penerima bantuan, mengajukan usul maupun sanggah, serta memperoleh informasi mengenai program bantuan sosial. Sementara Perlinsos Digital memiliki cakupan yang lebih terintegrasi dan pada pertengahan 2026 masih dikembangkan melalui tahapan uji coba. Perbedaan tersebut penting dipahami karena masyarakat dapat menemukan beberapa kanal pelayanan ketika ingin mengetahui status atau memperbaiki informasi bansos. Digitalisasi diarahkan agar proses verifikasi semakin terhubung dengan data pemerintah dan perubahan kondisi masyarakat dapat diperbarui secara lebih cepat. Pendampingan Agen Perlinsos kemudian menjadi pilihan bagi warga yang tidak mampu menjalankan proses tersebut sendiri.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Sepanjang 2026 ditemukan informasi palsu mengenai tautan pengecekan maupun pendaftaran bansos yang meminta masyarakat memasukkan berbagai data pribadi. Pemerintah sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kanal resmi Kementerian Sosial dan tidak sembarangan menyerahkan NIK, informasi rekening, nomor telepon, maupun data pribadi lainnya melalui situs atau akun media sosial yang tidak dapat diverifikasi. Kewaspadaan semakin penting seiring bertambahnya layanan digital pemerintah karena modus penipuan dapat menggunakan nama program bantuan untuk meyakinkan calon korban. Masyarakat yang ragu dapat meminta pendampingan petugas atau Agen Perlinsos daripada menggunakan tautan yang beredar tanpa kejelasan.
Keberadaan Agen Perlinsos pada akhirnya ditujukan agar transformasi digital pelayanan bansos tetap dapat dijangkau masyarakat dengan kemampuan teknologi yang berbeda-beda. Warga yang terbiasa menggunakan telepon pintar dapat mengakses layanan secara mandiri, sementara mereka yang mengalami kesulitan mempunyai pilihan untuk mendapatkan pendampingan. Agen membantu proses administratif dan penggunaan sistem, sedangkan keputusan mengenai kelayakan penerima tetap berada dalam mekanisme resmi pemerintah. Skema tersebut diharapkan membantu memperbaiki akurasi data sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan koreksi ketika menemukan informasi yang tidak sesuai. Dengan demikian, keterbatasan menggunakan telepon pintar tidak semestinya menjadi penghalang bagi warga untuk mengakses layanan perlindungan sosial yang menjadi haknya.