Jakarta, 25 September 2026 –
Proses perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya memasuki tahapan awal setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 24 September 2026. Sara hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, sementara Demian selaku tergugat tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut membuat agenda mediasi belum dapat dilaksanakan dan majelis hakim menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat. Pengadilan menetapkan sidang lanjutan pada 8 Oktober 2026. Apabila Demian tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, perkara tersebut berpeluang berlanjut hingga diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang dapat diterima tidak membuat sidang pertama dianggap gagal. Persidangan tersebut tetap dihitung sebagai satu kali pelaksanaan sidang, kemudian pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Demian. Dalam praktik persidangan, pemanggilan terhadap tergugat dapat dilakukan kembali dua hingga tiga kali sebelum majelis hakim menentukan tahapan berikutnya. Kesempatan tersebut diberikan agar tergugat dapat menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan. Apabila seluruh panggilan tetap tidak direspons, proses perkara dapat dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Kemungkinan putusan verstek muncul apabila Demian terus tidak hadir meskipun pengadilan telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut. Dalam mekanisme tersebut, ketidakhadiran tergugat tidak otomatis membuat gugatan Sara langsung dikabulkan. Majelis hakim tetap harus memeriksa pokok perkara serta bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan apakah gugatan memiliki dasar hukum yang cukup. Tahapan pembacaan gugatan dan pembuktian tetap harus dijalankan sebelum hakim mengambil keputusan. Dengan demikian, putusan verstek merupakan mekanisme agar perkara tidak berhenti hanya karena salah satu pihak memilih tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Demian juga berdampak terhadap proses mediasi yang pada prinsipnya membutuhkan keterlibatan kedua pihak. Apabila penggugat dan tergugat hadir, keduanya dapat dipertemukan dalam proses mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian sebelum pemeriksaan perkara berlanjut. Namun, mediasi tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya apabila salah satu pihak terus tidak hadir. Jika kondisi tersebut berlanjut hingga pemanggilan berikutnya, persidangan dapat bergerak menuju pembacaan gugatan dan pemeriksaan pembuktian. Sidang pada 8 Oktober mendatang karena itu menjadi tahapan penting untuk melihat apakah Demian akan hadir secara langsung memenuhi panggilan pengadilan.
Gugatan perceraian Sara terhadap Demian tercatat didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026 dengan nomor perkara 3594/2026. Sara kemudian menghadiri persidangan perdana bersama kuasa hukumnya, tetapi memilih tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai persoalan rumah tangga yang melatarbelakangi gugatan tersebut. Pihak pengadilan juga belum membeberkan alasan perceraian karena materi perkara rumah tangga memiliki aspek yang tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik. Kuasa hukum Sara hanya meminta agar kedua pihak mendapatkan hasil terbaik dari proses yang sedang berjalan. Karena itu, penyebab spesifik gugatan perceraian tersebut belum dapat dipastikan dari keterangan resmi yang tersedia.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya diketahui menikah pada 22 Mei 2014 dan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 12 tahun. Keduanya selama ini dikenal sebagai pasangan figur publik yang kerap tampil bersama dalam berbagai kesempatan. Munculnya gugatan perceraian membuat perkembangan rumah tangga mereka menjadi perhatian publik, tetapi baik Sara maupun Demian belum banyak memberikan penjelasan mengenai persoalan pribadi yang terjadi. Sara juga memilih tidak menjawab pertanyaan secara terperinci ketika menghadiri persidangan perdana. Fokus perkara untuk sementara berada pada tahapan prosedural berupa pemanggilan kembali terhadap tergugat sebelum pengadilan melanjutkan pemeriksaan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 akan menentukan arah berikutnya dari gugatan perceraian Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya. Jika Demian hadir, proses persidangan dapat membuka ruang bagi pelaksanaan mediasi sesuai prosedur sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Sebaliknya, apabila tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara patut, majelis hakim dapat melanjutkan perkara menuju pembacaan gugatan dan pembuktian hingga terbuka kemungkinan putusan verstek. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah menilai seluruh persyaratan hukum dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Untuk saat ini, status perkawinan keduanya belum berubah karena proses perceraian masih berjalan dan belum menghasilkan putusan pengadilan.