Jakarta, 28 Agustus 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong perubahan arah penyelenggaraan otonomi daerah agar tidak berhenti pada persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Bima, desentralisasi harus mampu menghasilkan nilai tambah serta menjadi mesin yang menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di IPB International Convention Center Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menilai perjalanan otonomi daerah perlu terus dievaluasi agar kewenangan yang telah diberikan kepada daerah benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan otonomi tidak hanya diukur dari seberapa luas kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga dari kemampuan daerah mengubah potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.
Bima menilai salah satu perubahan penting yang perlu dilakukan adalah menggeser pendekatan pembangunan dari sekadar berbasis sumber daya menuju penciptaan nilai. Daerah yang memiliki sumber daya alam, misalnya, tidak cukup hanya mengandalkan penjualan komoditas dalam bentuk mentah karena nilai ekonomi terbesar justru dapat diperoleh melalui pengolahan dan hilirisasi. Pemerintah daerah perlu mengetahui keunggulan utama wilayah masing-masing, kemudian membangun ekosistem yang mampu mempertemukan sumber daya, pelaku usaha, tenaga kerja, teknologi, pasar, dan investasi. Pendekatan tersebut diharapkan membuat potensi daerah menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar dan tidak berhenti sebagai komoditas dengan nilai tambah rendah. Bima juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mencari peluang agar kekuatan lokal dapat berkembang menjadi sektor unggulan yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam pandangan Bima, kemandirian ekonomi juga menjadi salah satu pekerjaan rumah penting dalam perjalanan otonomi daerah. Daerah perlu memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta memperkuat aktivitas ekonomi yang dapat menopang pembangunan dalam jangka panjang. Ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas fiskal dan pengembangan sektor produktif di masing-masing wilayah. Hal tersebut tidak berarti pemerintah daerah harus bekerja sendiri karena pembangunan ekonomi membutuhkan dukungan kebijakan nasional dan koordinasi lintas pemerintahan. Justru melalui hubungan yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, berbagai hambatan investasi, pengembangan usaha, infrastruktur, hingga penguatan sumber daya manusia dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Bima juga menekankan pentingnya mengubah pola hubungan antardaerah dari persaingan menjadi kolaborasi. Setiap wilayah memiliki karakteristik, sumber daya, kemampuan produksi, serta kebutuhan pasar yang berbeda sehingga kerja sama dapat menciptakan manfaat yang lebih besar dibandingkan apabila daerah berjalan sendiri-sendiri. Daerah yang memiliki kekuatan produksi dapat bekerja sama dengan wilayah yang memiliki pasar, fasilitas pengolahan, jaringan distribusi, atau akses investasi yang lebih baik. Pola tersebut memungkinkan terbentuknya rantai ekonomi antardaerah yang saling melengkapi dan memperluas kesempatan usaha. Kolaborasi juga dapat mendorong daerah untuk tidak sekadar berebut investasi, tetapi bersama-sama membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan berbagai kegiatan promosi potensi daerah. Dalam ajang APKASI Otonomi Expo 2026, Bima sebelumnya mengingatkan agar pameran produk dan potensi daerah tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, ukuran keberhasilan kegiatan semacam itu seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah pengunjung, tetapi juga dari jumlah transaksi, investasi yang benar-benar terealisasi, serta kerja sama ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan produk dan proyek investasi secara matang sebelum mempertemukannya dengan calon mitra usaha. Dengan kesiapan tersebut, pertemuan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, dan pasar diharapkan dapat menghasilkan kontrak maupun kegiatan ekonomi yang benar-benar memberikan dampak.
Penguatan ekonomi daerah juga membutuhkan kemampuan pemerintah dalam mengenali apa yang disebut sebagai karakter atau DNA ekonomi masing-masing wilayah. Pemahaman tersebut penting agar strategi pembangunan tidak dibuat secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Daerah pertanian membutuhkan strategi berbeda dengan wilayah yang memiliki basis industri, pariwisata, kelautan, pertambangan, maupun ekonomi kreatif. Setelah sektor unggulan diketahui, pemerintah daerah perlu membangun ekosistem pendukung mulai dari peningkatan kualitas produksi, pengembangan infrastruktur, kepastian regulasi, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar. Langkah tersebut akan membuat kebijakan ekonomi lebih terarah sekaligus membantu pelaku usaha lokal meningkatkan daya saing.
Selain penciptaan nilai ekonomi, pemerintah daerah tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Bima menegaskan bahwa orientasi pada pertumbuhan ekonomi tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Pertumbuhan ekonomi yang kuat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa investasi dan pengembangan sektor unggulan membuka kesempatan kerja serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi kesenjangan dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung perubahan arah tersebut, Kementerian Dalam Negeri tengah mematangkan Desain Besar Penataan Otonomi Daerah. Penataan tersebut diarahkan antara lain untuk memperjelas pembagian kewenangan antarjenjang pemerintahan sekaligus menyempurnakan kebijakan fiskal daerah agar lebih proporsional. Pembenahan formula Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah menjalankan kewenangannya secara efektif. Penataan kelembagaan dan fiskal diperlukan karena kewenangan tanpa dukungan kapasitas dapat membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan tanggung jawabnya. Sebaliknya, kewenangan yang disertai kemampuan fiskal, aparatur yang kompeten, serta tata kelola yang baik dapat menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan.
Bima juga mengingatkan bahwa penguatan otonomi daerah membutuhkan aparatur pemerintahan yang memiliki kapasitas dan integritas. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut berani mengambil keputusan ekonomi, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kemampuan membaca peluang investasi harus diikuti dengan kecermatan dalam mengelola perizinan, aset, anggaran, serta kerja sama dengan pihak swasta. Tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai arah pembangunan daerah. Karena itu, transformasi otonomi daerah tidak dapat hanya mengandalkan perubahan kebijakan, tetapi juga membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Dorongan Bima tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah memasuki fase yang membutuhkan orientasi lebih kuat terhadap hasil pembangunan. Setelah puluhan tahun desentralisasi berjalan, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mampu mengelola kewenangan administratif, tetapi juga menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi di wilayahnya. Setiap daerah perlu memanfaatkan karakteristik dan potensi yang dimiliki untuk membangun sektor produktif, menarik investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, kerja sama antardaerah dan dukungan kebijakan pemerintah pusat tetap diperlukan agar pertumbuhan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu saja. Jika arah tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, otonomi daerah tidak hanya menjadi mekanisme pembagian kewenangan, tetapi dapat benar-benar berfungsi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan pencipta pusat-pusat ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia.