Jakarta, 9 Mei 2026 – Sebanyak 275 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang berhasil diungkap aparat kepolisian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam penindakan jaringan judi online internasional yang diduga telah beroperasi cukup lama di Indonesia.
Aparat sebelumnya melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasional aktivitas perjudian digital dan penipuan daring lintas negara.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan sistem judi online tersebut.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti seperti komputer, laptop, telepon seluler, server, dokumen, serta perangkat komunikasi yang digunakan dalam operasional jaringan.
Pengamat keamanan siber menjelaskan bahwa sindikat judi online internasional biasanya menggunakan sistem digital terorganisir dan memanfaatkan jaringan internet lintas negara untuk menjangkau korban maupun pemain.
Selain perjudian, aparat juga mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan tersebut dengan aktivitas penipuan online dan pencucian uang.
Hayam Wuruk sendiri sempat menjadi sorotan setelah polisi melakukan penjagaan ketat di kawasan tersebut sebelum pengungkapan kasus diumumkan secara resmi.
Pihak kepolisian menyebut penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana, struktur jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia maupun luar negeri.
Pengamat hukum menilai kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target operasi jaringan kejahatan digital internasional karena tingginya penggunaan internet dan transaksi daring.
Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, aktivitas judi online juga dinilai berdampak terhadap masalah sosial dan keamanan digital nasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online dan kejahatan siber lintas negara melalui kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional.
Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial dan dampak sosial yang luas.
Kasus judi online di Hayam Wuruk kini masih terus dikembangkan aparat guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan operasi internasional tersebut.