Jakarta, 1 September 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membahas peluang penerapan pemilu digital sekaligus mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan secara matang. Menurut Bima, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara memang menawarkan sejumlah manfaat, mulai dari proses penghitungan yang lebih cepat hingga pengurangan kesalahan yang disebabkan faktor manusia. Namun, digitalisasi pemilu tidak serta-merta membuat proses demokrasi menjadi lebih baik apabila tidak dibarengi kesiapan sistem, regulasi, infrastruktur, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Bima menyampaikan pandangan tersebut dalam Konferensi Demokrasi Digital yang membahas keadilan teknologi dalam demokrasi elektoral di Jakarta. Ia menilai pembahasan mengenai pemilu digital harus dilakukan secara menyeluruh agar teknologi yang digunakan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi, bukan justru menciptakan persoalan baru.
Bima menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam sejumlah pemilihan kepala desa. Dari berbagai uji coba tersebut, terdapat sejumlah manfaat yang dapat menjadi bahan pertimbangan apabila teknologi serupa hendak dikembangkan untuk pemilu dengan skala yang lebih besar. Penghitungan suara dapat dilakukan dengan lebih cepat karena sistem secara otomatis melakukan tabulasi hasil pemungutan. Penggunaan teknologi juga berpotensi mengurangi kebutuhan logistik pemilu dalam jumlah besar serta mengurangi kesalahan yang dapat terjadi akibat kelelahan petugas. Selain itu, sistem digital dinilai dapat memberikan alternatif bagi pemilih tertentu yang menghadapi kendala akses dalam mengikuti proses pemungutan suara secara konvensional.
Efisiensi menjadi salah satu alasan utama mengapa pemilu digital terus menjadi bahan pembahasan di Indonesia. Dalam sistem konvensional, penyelenggaraan pemilu membutuhkan berbagai perlengkapan fisik, distribusi logistik, tenaga penyelenggara, serta proses penghitungan yang berlangsung secara bertahap. Pemanfaatan teknologi berpotensi memangkas sebagian kebutuhan tersebut sekaligus mempercepat proses dari pemungutan hingga rekapitulasi. Beban kerja petugas di tempat pemungutan suara juga dapat berkurang apabila sebagian tahapan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun, Bima menekankan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan apakah teknologi tersebut layak diterapkan pada pemilu nasional.
Menurut Bima, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan sistem digital tetap dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Sistem pemungutan suara elektronik harus dapat memastikan bahwa setiap pemilih hanya menggunakan hak suaranya sesuai ketentuan, suara tercatat secara akurat, serta seluruh proses dapat diaudit dan diverifikasi. Mekanisme tersebut menjadi semakin penting apabila sistem diterapkan secara terpusat dan terhubung dalam skala nasional. Kesalahan atau gangguan pada satu bagian sistem berpotensi memberikan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan persoalan yang terjadi pada satu tempat pemungutan suara. Karena itu, rancangan teknologi harus memperhitungkan berbagai kemungkinan gangguan sejak tahap awal.
Ancaman keamanan siber menjadi salah satu risiko yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan pemilu digital. Bima mengingatkan adanya kemungkinan serangan siber, kegagalan autentikasi, ancaman dari pihak internal, kebocoran data, hingga intervensi pihak asing. Ancaman tersebut tidak hanya dapat berasal dari individu, tetapi juga kelompok terorganisasi yang memiliki kemampuan teknis dan sumber daya besar. Apabila sistem pemilu nasional mengalami gangguan, dampaknya dapat menjangkau wilayah yang sangat luas dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Kondisi tersebut membuat sistem keamanan harus dirancang dengan standar yang sangat tinggi dan disertai mekanisme pemulihan apabila terjadi gangguan.
Bima juga menyoroti perbedaan antara kecurangan dalam sistem pemilu konvensional dan sistem pemungutan suara digital. Dalam pemilu konvensional, dugaan pelanggaran pada umumnya terjadi di tingkat tertentu sehingga proses penelusuran dapat dilakukan melalui saksi, dokumen, rekaman kamera, maupun pemeriksaan langsung di lokasi. Sementara itu, kecurangan dalam sistem digital dapat berlangsung tanpa mudah terlihat secara fisik sehingga proses pembuktiannya dapat menjadi lebih rumit. Jika sistem yang digunakan terpusat mengalami gangguan, persoalan tersebut bahkan berpotensi berdampak secara nasional. Karena itu, teknologi pemilu harus menyediakan jejak audit yang kuat sehingga setiap tahapan dapat diperiksa apabila muncul dugaan pelanggaran.
Selain keamanan, persoalan kepercayaan masyarakat juga menjadi tantangan besar dalam penerapan pemilu digital. Masyarakat harus yakin bahwa suara yang diberikan benar-benar tercatat sesuai pilihan dan tidak dapat diubah oleh pihak tertentu. Penyelenggara pemilu juga harus mampu menjelaskan cara kerja sistem dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat luas. Transparansi menjadi penting karena sebagian pemilih mungkin tidak memiliki pengetahuan teknis untuk memahami bagaimana data suara diproses setelah diberikan. Apabila sistem dianggap terlalu rumit atau tidak transparan, kecepatan dan efisiensi yang ditawarkan teknologi justru dapat kehilangan manfaatnya karena muncul keraguan terhadap hasil pemilu.
Bima juga mengingatkan bahwa digitalisasi tidak otomatis berarti demokratisasi. Menurutnya, pemilu bukan hanya proses memberikan suara dan menghitung hasil, tetapi juga memiliki dimensi pendidikan politik serta interaksi sosial di tengah masyarakat. Sistem konvensional memungkinkan pemilih datang ke tempat pemungutan suara, bertemu dengan warga lain, serta mengalami secara langsung salah satu proses penting dalam kehidupan demokrasi. Jika seluruh tahapan terlalu cepat dialihkan ke sistem digital, terdapat kemungkinan sebagian aspek sosial dan pendidikan politik tersebut menjadi berkurang. Karena itu, penerapan teknologi perlu tetap mempertimbangkan karakter masyarakat Indonesia dan tujuan demokrasi yang ingin dicapai.
Persoalan kesenjangan infrastruktur juga perlu menjadi perhatian sebelum pemilu digital diterapkan secara luas. Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan kondisi akses internet, listrik, perangkat teknologi, dan kemampuan digital masyarakat yang berbeda-beda. Sistem yang berjalan dengan baik di wilayah perkotaan belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di daerah terpencil atau kawasan dengan konektivitas terbatas. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan sistem tidak justru membuat kelompok tertentu kesulitan menggunakan hak pilihnya. Prinsip kesetaraan akses harus tetap menjadi bagian utama dalam setiap pembahasan mengenai transformasi pemilu.
Karena itu, Bima mendorong adanya peta jalan demokrasi digital yang disusun secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga keamanan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok yang memiliki keahlian teknologi perlu terlibat dalam proses tersebut. Setiap sistem yang dirancang juga harus melalui pengujian berulang sebelum digunakan dalam pemilu berskala besar. Simulasi diperlukan untuk menguji keamanan, kapasitas, akurasi, mekanisme audit, serta kemampuan sistem menghadapi gangguan. Dengan pengujian yang menyeluruh, berbagai kelemahan dapat diketahui lebih awal dan diperbaiki sebelum teknologi digunakan dalam proses pemilihan yang sebenarnya.
Pembahasan mengenai pemilu digital pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan apakah teknologi tersebut mampu mempercepat penghitungan suara. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah memastikan teknologi tetap menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Efisiensi anggaran dan kecepatan tabulasi memang menjadi keuntungan yang menarik, tetapi manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan keamanan, transparansi, aksesibilitas, serta kemampuan masyarakat untuk mempercayai hasilnya. Pemerintah masih memiliki banyak aspek yang perlu dikaji sebelum menentukan bentuk penerapan digitalisasi pemilu di tingkat nasional. Pandangan Bima tersebut menunjukkan bahwa transformasi pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar teknologi benar-benar menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, bukan sekadar mengganti sistem lama dengan sistem baru yang memiliki risiko berbeda.