Jakarta, 22 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Djaka tiba sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengenakan seragam Bea Cukai. Saat tiba, ia belum menjelaskan secara rinci agenda pertemuan dengan Presiden dan hanya menyatakan belum mengetahui materi yang akan dibahas. Setelah pertemuan berlangsung, Djaka mengungkap salah satu arahan utama Prabowo adalah memperketat pengawasan di kawasan perbatasan dan wilayah pesisir Indonesia. Instruksi tersebut berkaitan dengan upaya mencegah masuknya barang ilegal melalui berbagai jalur.
Menurut Djaka, Presiden memberikan perhatian terhadap pengamanan pintu-pintu masuk Indonesia yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan. Bea Cukai diminta meningkatkan pengawasan tidak hanya di pelabuhan besar, tetapi juga pada jalur perairan dan kawasan perbatasan yang memiliki banyak akses tidak resmi. Pengawasan tersebut menjadi penting karena modus penyelundupan terus berkembang dan tidak selalu menggunakan jalur perdagangan formal. Pemerintah ingin memastikan barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan kepabeanan serta aturan impor yang berlaku. Arahan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap industri dan kegiatan ekonomi domestik.
Pemanggilan Djaka berlangsung ketika Presiden menggelar rapat terbatas yang salah satu agendanya membahas industri tekstil dan produk tekstil atau TPT. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya menyebut sektor TPT termasuk dalam agenda pembahasan pemerintah. Kehadiran Dirjen Bea Cukai menjadi relevan karena pengawasan impor memiliki keterkaitan dengan perlindungan industri tekstil dalam negeri. Meski demikian, ketika baru tiba di Istana, Djaka belum memastikan apakah dirinya secara khusus dipanggil untuk membahas persoalan tersebut. Ia juga tidak memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya agenda lain yang dibahas langsung dengan Presiden.
Pertemuan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Bea Cukai mengumumkan hasil penindakan terhadap dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas. Total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,34 miliar. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026. Bea Cukai menemukan indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar atau misdeclaration dalam sejumlah pengiriman. Barang yang diamankan terdiri atas 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Sebanyak 15 kontainer diberitahukan berisi ammonium chloride asal India dengan berat total sekitar 412,5 ton. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium, petugas menemukan sekitar 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram material yang diidentifikasi sebagai garam. Nilai barang dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Bea Cukai menilai terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan dalam dokumen dan barang yang ditemukan. Kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri pengiriman lain yang menggunakan pola serupa.
Pengembangan penindakan di Surabaya kemudian mengarah ke sebuah kawasan berikat di Bogor pada 7 September 2026. Bea Cukai mengamankan 15 kontainer yang diberitahukan berisi bahan kimia berupa garam untuk keperluan penyamakan kulit dengan berat sekitar 420 ton. Pemeriksaan fisik menemukan sekitar 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Bea Cukai menduga terdapat upaya menyamarkan muatan sebenarnya untuk memperoleh fasilitas tertentu dan menghindari ketentuan impor. Barang-barang tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan lainnya menyasar pakaian bekas atau balpres yang masuk melalui jalur laut. Di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, petugas mengamankan 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai sekitar Rp3,4 miliar. Pemeriksaan lain dilakukan terhadap kontainer berisi balpres pakaian yang diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,04 miliar. Pemerintah selama ini melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat mengganggu industri tekstil domestik serta melanggar ketentuan perdagangan. Penindakan tersebut menjadi salah satu konteks penting ketika pemerintah membahas kondisi industri TPT.
Arahan Prabowo untuk memperketat perbatasan dan wilayah pesisir membuat Bea Cukai perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga lain. Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dengan banyak jalur yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan barang tanpa melalui prosedur resmi. Pengawasan karena itu tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan di pelabuhan utama. Patroli laut, pertukaran informasi, analisis risiko, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mencegah penyelundupan. Djaka menyatakan instruksi Presiden akan ditindaklanjuti oleh jajaran Bea Cukai.
Selain pengamanan penerimaan negara, pengawasan impor juga mempunyai dampak terhadap industri nasional. Masuknya barang secara ilegal dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang karena produk tersebut berpotensi menghindari bea masuk, pajak, maupun persyaratan perdagangan lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus pada industri tekstil dan produk tekstil yang bersaing dengan produk impor. Pemerintah karena itu menghubungkan penguatan pengawasan kepabeanan dengan perlindungan kegiatan produksi dan tenaga kerja dalam negeri. Penindakan terhadap pakaian bekas impor menjadi salah satu contoh penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah juga menekankan proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemanggilan Djaka ke Istana akhirnya menghasilkan arahan yang lebih jelas dibandingkan ketika ia pertama kali tiba. Presiden Prabowo meminta Bea Cukai meningkatkan pengamanan kawasan perbatasan dan pesisir untuk menekan penyelundupan serta masuknya barang ilegal. Instruksi tersebut muncul bersamaan dengan pengungkapan sejumlah kasus impor ilegal bernilai puluhan miliar rupiah dan pembahasan pemerintah mengenai industri tekstil nasional. Bea Cukai selanjutnya akan menindaklanjuti arahan Presiden melalui penguatan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi jalur yang dinilai rawan digunakan untuk pelanggaran kepabeanan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kegiatan ekonomi dan industri domestik.