Jakarta, 6 November 2026 – Pemerintah memperluas pilihan perbankan bagi eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Melalui kebijakan terbaru, jumlah bank yang dapat digunakan untuk menampung dana hasil ekspor meningkat menjadi 16 bank. Langkah ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha sekaligus memperkuat pengelolaan devisa di dalam negeri. Penambahan pilihan perbankan diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan eksportir dalam menjalankan kewajiban penempatan dana.
Sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang memenuhi ketentuan pemerintah. Dengan bertambahnya jumlah bank menjadi 16, eksportir memiliki lebih banyak alternatif untuk memilih layanan perbankan sesuai kebutuhan bisnis. Kebijakan tersebut juga memberikan peluang bagi bank peserta untuk meningkatkan pelayanan kepada perusahaan eksportir. Persaingan layanan diharapkan mendorong efisiensi transaksi dan pengelolaan dana. Pemerintah menilai perluasan akses perbankan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor nasional.
Kebijakan DHE SDA diterapkan untuk memastikan sebagian dana hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan domestik. Dana tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Melalui pengaturan penempatan devisa, pemerintah berupaya memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional.
Pemerintah juga memberikan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan penempatan DHE SDA agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Relaksasi mencakup pengaturan mengenai besaran dana yang wajib ditempatkan dan jangka waktu penyimpanannya bagi eksportir yang memenuhi persyaratan. Sejumlah negara dan kawasan tujuan ekspor, termasuk Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, menjadi perhatian dalam penyesuaian kebijakan tersebut. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan mempertahankan kelancaran transaksi perdagangan internasional. Dengan aturan yang lebih fleksibel, eksportir memiliki ruang untuk mengatur kebutuhan pembayaran dan pembiayaan usaha.
Dari sisi perbankan, bertambahnya pilihan bank penampung DHE SDA dapat membuka peluang peningkatan dana valuta asing. Bank yang berpartisipasi perlu memastikan kesiapan sistem, layanan transaksi internasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator. Kualitas pelayanan menjadi faktor penting karena eksportir membutuhkan proses penempatan dan pencairan dana yang efisien. Selain itu, keamanan transaksi serta transparansi biaya juga menjadi pertimbangan dalam memilih bank. Penguatan layanan tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap perlu memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pengawasan terhadap penempatan dana dan kepatuhan eksportir menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas aturan DHE SDA. Koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga perbankan diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan. Evaluasi secara berkala juga dibutuhkan guna mengetahui dampaknya terhadap likuiditas valuta asing dan kegiatan ekspor. Dengan pengawasan yang tepat, perluasan pilihan bank dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun perekonomian nasional.
Penambahan jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16 menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan stabilitas ekonomi dan kebutuhan dunia usaha. Eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola dana hasil perdagangan internasional tanpa mengabaikan kewajiban yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa sekaligus memperkuat daya saing ekspor Indonesia. Keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan perbankan, kepatuhan pelaku usaha, dan konsistensi penerapan aturan. Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh sektor perdagangan dan perekonomian nasional.